You are currently viewing Klaim Anies soal 97 Persen Deforestasi Legal Dinilai Tak Berdasar Metodologi Jelas

Klaim Anies soal 97 Persen Deforestasi Legal Dinilai Tak Berdasar Metodologi Jelas

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang mengklaim bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia terjadi secara legal. Pemerintah menilai klaim tersebut belum disertai penjelasan metodologi yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan rinci terkait definisi deforestasi yang digunakan, sumber data, maupun metode perhitungan yang melahirkan angka 97 persen tersebut.

Kami belum menemukan penjelasan mengenai definisi deforestasi yang dimaksud, termasuk bagaimana angka 97 persen itu dihitung, ujar Ristianto kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Penjelasan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut

Meski demikian, Ristianto menegaskan Kemenhut terbuka terhadap diskusi berbasis data dan kajian akademis. Ia menyebut pemerintah siap membahas apabila klaim tersebut disertai dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau ada data yang jelas dan bisa diuji secara akademis, tentu kami terbuka untuk membahasnya. Namun tanpa dasar metodologi yang kuat, pernyataan seperti ini berisiko menimbulkan salah tafsir, katanya.

Terkait isu banjir di sejumlah wilayah Sumatera yang dikaitkan dengan deforestasi, Ristianto menegaskan bahwa bencana hidrometeorologi tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu faktor. Menurutnya, banjir merupakan hasil dari kombinasi berbagai kondisi, mulai dari curah hujan ekstrem, topografi wilayah, karakteristik daerah aliran sungai (DAS), hingga perubahan tutupan dan pemanfaatan lahan.

Ia menjelaskan, banyak DAS di Sumatera memiliki kondisi hulu yang curam dan wilayah hilir yang relatif datar. Situasi tersebut diperparah oleh hujan ekstrem dengan intensitas lebih dari 200 milimeter per hari, sehingga meningkatkan risiko limpasan air, erosi, dan sedimentasi sungai.

Selain itu, tanah dengan permeabilitas tinggi serta aktivitas pemanfaatan lahan di areal penggunaan lain (APL) turut menurunkan kapasitas sungai dalam menampung debit air. Karena itu, Kemenhut mendorong percepatan rehabilitasi hutan dan lahan, serta penataan ruang yang konsisten sebagai langkah mitigasi bencana ke depan.

Picu Perdebatan Publik

Sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan bahwa hampir seluruh deforestasi di Indonesia terjadi secara legal karena memiliki izin resmi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional I Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Data deforestasi di Indonesia menunjukkan bahwa 97 persen deforestasi adalah legal, kata Anies. Ia menilai, jika sebagian besar penebangan hutan dilakukan melalui mekanisme perizinan, maka banjir tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan praktik pembalakan liar. Anies juga menyebut sekitar 59 persen kehilangan hutan terjadi akibat konsesi lahan, termasuk perkebunan sawit, pertambangan, dan industri kehutanan. Tuna55

Leave a Reply