Pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee pada Rabu (28/1/2026). Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Kim terbukti menerima sejumlah hadiah mewah dari pihak Gereja Unifikasi yang diduga mengharapkan keuntungan tertentu.
Informasi yang di Dapat tentang Kim Keon Hee
Mengutip laporan kantor berita Yonhap, sebelumnya tim penasihat khusus yang dipimpin Min Joong-ki menuntut hukuman jauh lebih berat, yakni 15 tahun penjara. Kim diketahui merupakan istri dari mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan dan kini tengah menjalani persidangan terpisah terkait tuduhan pemberontakan atas kebijakannya memberlakukan darurat militer pada 2024.
Meski demikian, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan hukuman yang lebih ringan. Dalam amar putusan, hakim membebaskan Kim dari dakwaan keterlibatan dalam manipulasi harga saham serta pelanggaran Undang-Undang Dana Politik.
Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa perampasan aset senilai 12,8 juta won atau sekitar USD 8.988.
Majelis hakim menilai Kim terbukti menerima sejumlah barang mewah, antara lain tas Chanel dan kalung berlian kelas atas merek Graff, yang diberikan oleh pihak Gereja Unifikasi.
“Terdakwa telah menyalahgunakan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi,” demikian bunyi pertimbangan pengadilan. “Ia tidak menolak pemberian barang mewah bernilai tinggi yang berkaitan dengan permintaan pihak Gereja Unifikasi dan lebih mengutamakan kepentingan pribadinya.”
Dalam perkara lain, Kim sebelumnya didakwa bersekongkol dengan mantan pimpinan Deutsch Motors, dealer BMW di Korea Selatan, serta seorang kenalan dekat untuk memanipulasi harga saham perusahaan tersebut. Dugaan manipulasi ini disebut berlangsung pada periode 2010–2012 dan menghasilkan keuntungan ilegal sekitar 810 juta won.
Kim juga sempat dijerat dakwaan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik karena diduga menerima layanan survei opini gratis senilai 270 juta won bersama suaminya dari seseorang yang mengaku sebagai perantara kekuasaan menjelang pemilihan presiden 2022.
Jaksa Menuding Kim Keon Hee
Tak hanya itu, jaksa juga menuding Kim bekerja sama dengan seorang dukun untuk menerima hadiah mewah senilai 80 juta won dari pejabat Gereja Unifikasi pada 2022, yang disertai permintaan bantuan terkait kepentingan bisnis tertentu.
Kim, yang telah ditahan sejak Agustus lalu, secara konsisten membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Tuna55
Sementara itu, Yoon Suk Yeol telah lebih dulu dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus yang berkaitan dengan penerapan darurat militer pada 2024. Ia juga masih menghadapi sejumlah dakwaan tambahan, termasuk tuduhan memimpin pemberontakan melalui dekret darurat tersebut.