You are currently viewing Terapkan KUHAP Baru, KPK Tidak Lagi Tampilkan Tersangka Suap dan Korupsi di Depan Media

Terapkan KUHAP Baru, KPK Tidak Lagi Tampilkan Tersangka Suap dan Korupsi di Depan Media

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu perubahan penting adalah kebijakan untuk tidak lagi menampilkan tersangka saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi.

Agak berbeda konferensi pers hari ini. Kenapa para tersangkanya tidak ditampilkan? Salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru, ujar Asep, sebagaimana dipantau dari Tuna55.

Asep menjelaskan bahwa KUHAP baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), salah satunya melalui penegakan asas praduga tak bersalah.

KUHAP baru lebih fokus pada hak asasi manusia. Bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia diterapkan, termasuk asas praduga tak bersalah yang harus dijaga. Ini yang juga sudah kami ikuti, tegasnya.

Dalam konferensi pers terkait dugaan suap terhadap pegawai Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026, KPK memang tidak memperlihatkan para tersangka kepada publik.

Leave a Reply