
Gegara Sandal Tertinggal, Brimob Gadungan Pelaku Curanmor Terbongkar – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah
berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
yang telah beraksi di sedikitnya delapan lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut,
polisi mengamankan tiga orang tersangka yang ditangkap di dua tempat terpisah pada Kamis (29/1/2026).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Reskrim AKP Devrat A.
Arfan menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Modus Penyamaran Pelaku Curanmor dan Pembagian Peran Pelaku
Tersangka utama berinisial RAS (26) bertindak sebagai eksekutor dan kerap mengenakan jaket loreng menyerupai atribut Brimob
untuk mengelabui warga. Sementara itu, TW (46) berperan sebagai joki sekaligus penunjuk arah,
dan RK (26) bertugas menjual sepeda motor hasil curian.
AKP Devrat mengungkapkan, kasus ini terkuak berkat temuan sandal milik RAS yang tertinggal di salah satu TKP di wilayah Bandarjaya.
Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV dan mencocokkan ciri pelaku hingga identitas seluruh tersangka berhasil diketahui.
Dari adanya hasil dalam pemeriksaan, para pelaku itu sendiri juga mengakui telah sering melakukan pencurian pada delapan lokasi, di antaranya itu
sekitar Masjid Baitul Ikhwan,Bulusari Bumiratu Nuban,Bandarjaya,Yukum Jaya, belakang RS Harapan Bunda, Umbul Banten,” jelasnya.
Adapun sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian meliputi Honda Beat, Honda Supra X, Yamaha Aerox, dan Honda Scoopy.
Penangkapan, Barang Bukti, dan Juga Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka diringkus di wilayah Bandarsari, Bandarjaya Barat, serta sebuah perumahan di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan
Gunung Sugih. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T
dan mata kunci, pisau, gerinda, senter, kunci pas, tas kecil, jaket loreng, serta empat unit sepeda motor berbagai merek.
Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu berupa bong dan pirek yang masih menyisakan narkotika
dari salah satu pelaku. Devrat menambahkan, perkara ini merupakan pengembangan dari laporan polisi tertanggal 17 Januari 2026
terkait pencurian Yamaha Aerox milik warga Seputih Jaya yang diparkir di garasi rumah dalam keadaan terkunci.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku masuk ke halaman rumah korban dan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta bersenang-senang.
Polisi menyebutkan masih ada dua pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih diburu.
Beberapa barang bukti lain, termasuk satu unit Yamaha Aerox milik korban, juga masih dalam pencarian Tuna55.
Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan,
dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.