You are currently viewing Gerindra Proses Kasus Sudewo Lewat Mahkamah Kehormatan Partai

Gerindra Proses Kasus Sudewo Lewat Mahkamah Kehormatan Partai

Partai Gerindra mengambil langkah internal menyusul penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Saat ini, Mahkamah Kehormatan Partai tengah melakukan pembahasan untuk menentukan sikap organisasi, termasuk kemungkinan sanksi dan status keanggotaan yang bersangkutan.

Sufmi Dasco Ahmad Umumkan Setelah Rapat Soal Sudewo

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa proses tersebut masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan setelah rapat internal selesai.

Partai sedang membahasnya di Mahkamah Kehormatan. Kita tunggu saja keputusan akhirnya, ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026), seperti dikutip dari Antara.

Wakil Ketua DPR itu menegaskan, Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK. Meski demikian, ia tidak menutupi kekecewaan partai atas kasus yang menjerat salah satu kepala daerah dari Gerindra, mengingat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, secara konsisten mengingatkan seluruh kader agar menjauhi praktik korupsi..

Dasco Tegaskan Sudewo di Proses Sesuai Hukum

Kami mempersilakan dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, tegas Dasco.

Kasus yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, KPK tidak hanya menetapkan Sudewo sebagai tersangka, tetapi juga menyeret tiga kepala desa lainnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, YON Kepala Desa Karangrowo, JION Kepala Desa Arumanis, serta JAN Kepala Desa Sukorukun, kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuna55

Leave a Reply