Adrian Asharyanto Gunadi, mantan CEO sekaligus pendiri platform pinjaman daring Investree, resmi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Setelah hampir dua tahun buron, kasus besar yang mengguncang industri fintech Indonesia akhirnya memasuki babak baru. Adrian tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/9/2025) setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta red notice Interpol.
Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian Adrian yang diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,7 triliun. Setibanya di Tanah Air, Adrian langsung diamankan oleh aparat penegak hukum dan ditampilkan ke publik dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tersangka OJK.
Konferensi Pers Penangkapan Buronan Adrian Asharyanto Gunadi
Konferensi pers tersebut digelar di kawasan Bandara Soekarno-Hatta dan dihadiri oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yuliana, bersama jajaran kepolisian serta perwakilan Interpol. Dalam keterangannya, Yuliana menegaskan bahwa pemulangan Adrian merupakan hasil kerja sama lintas negara yang panjang dan kompleks.
OJK bersama aparat terkait telah berhasil memulangkan dan menahan Adrian Gunadi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ujar Yuliana di hadapan awak media.
Menurut hasil penyidikan OJK, Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal melalui platform online Investree dengan total mencapai Rp2,7 triliun. Praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu Januari 2022 hingga Maret 2024, jauh sebelum izin usaha Investree dicabut oleh OJK.
Yuliana menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, Adrian menggunakan dua perusahaan sebagai special purpose vehicle (SPV), yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI). Kedua entitas tersebut diduga digunakan untuk menghimpun dana masyarakat dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.
Tersangka menggunakan RPU dan PRI sebagai kendaraan khusus untuk menghimpun dana ilegal dengan membawa nama Investree. Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, jelas Yuliana.
Adrian Gunadi di Jerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin di sektor jasa keuangan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Perbankan, Pasal 305 ayat 1 juncto Pasal 2370A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP baru. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Kasus Investree sendiri mulai mencuat ke publik sejak 2023. Saat itu, platform fintech lending tersebut gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemberi pinjaman (lender). Keterlambatan pembayaran yang berlarut-larut memicu keresahan dan laporan dari masyarakat. OJK kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh hingga akhirnya mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024.
Selain pencabutan izin, OJK juga memblokir rekening perusahaan, menelusuri aset-aset terkait, dan secara resmi menetapkan Adrian sebagai tersangka. Namun, saat proses hukum berjalan, Adrian diketahui telah meninggalkan Indonesia dan menghilang.
Selama masa pelarian, Adrian dilaporkan berada di Qatar. Bahkan, ia sempat terendus kembali aktif di dunia fintech dengan menjabat posisi strategis di sebuah perusahaan teknologi keuangan baru di Doha. Informasi tersebut terungkap dari laman resmi JTA Investree Doha yang memperkenalkan Adrian sebagai CEO perusahaan tersebut, memicu kemarahan publik di Indonesia.
Penangkapan dan pemulangan Adrian ke Indonesia menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi kejahatan keuangan, termasuk yang melibatkan lintas negara. OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku industri fintech agar tidak menyalahgunakan kepercayaan publik. Di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, pengawasan dan kepatuhan hukum menjadi kunci agar inovasi tidak berubah menjadi sarana kejahatan yang merugikan jutaan orang. Tuna55