You are currently viewing Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Sadewo, KPK Giliran Periksa Para Kades di Pati

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Sadewo, KPK Giliran Periksa Para Kades di Pati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa (Perades) disertai praktik pemerasan yang menyeret nama Sudewo. Dalam rangka memperkuat pembuktian sekaligus mengurai peran para pihak yang terlibat, penyidik KPK kembali memanggil sejumlah pejabat di wilayah Kabupaten Pati untuk dimintai keterangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 10 orang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (28/1/2026). Proses pemeriksaan berlangsung di salah satu ruangan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pati.

Sejumlah saksi yang hadir antara lain Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Bupati Pati nonaktif Sudewo, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada pengisian formasi perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Yogo Wibowo yang menjabat sebagai Camat Jakenan. Pemeriksaan turut menyasar sejumlah kepala desa, yakni Sisman (Kepala Desa Sidoluhur), Sudiyono (Kepala Desa Angkatan Lor), dan Imam Sholikin (Kepala Desa Gadu).

Nama lain yang dipanggil sebagai saksi antara lain Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo, Pramono selaku Kepala Desa Semampir, Mudasir dari unsur swasta, serta Agus Susanto yang menjabat Kepala Desa Slungkep.

KPK Telah Tetapkan Empat Tersangka

Hingga berita ini diturunkan, Tri Hariyama belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat juga belum mendapat tanggapan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan yang menjabat Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Tuna55

Leave a Reply