Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2024. KPK turut menjelaskan peran keduanya dalam perkara tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa Yaqut mengambil keputusan yang tidak sesuai ketentuan ketika menerima tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan, 93 persen dari total kuota harus dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 7 persen untuk haji khusus.
Namun, menurut Asep, Yaqut justru membagi tambahan kuota tersebut secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kuota tambahan itu oleh Menteri Agama saat itu dibagi 50:50, masing-masing 10 ribu. Pembagian ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, ujar Asep di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Peran Gus Alex dalam Pembagian Kuota
Selain Yaqut, KPK juga menemukan keterlibatan Gus Alex dalam proses pembagian kuota tersebut. Sebagai staf ahli Menteri Agama, ia disebut ikut berperan dalam pengaturan pembagian kuota sehingga turut ditetapkan sebagai tersangka.
IAA sebagai staf ahli turut serta dalam proses pembagian kuota itu, kata Asep.
KPK Temukan Aliran Dana Kickback
Dalam penyidikan, KPK juga menemukan adanya aliran dana atau kickback yang diduga terkait dengan pembagian tambahan kuota tersebut. Temuan ini masih terus didalami penyidik.
Dari proses penyidikan, Tuna55 menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback. Ini sedang kami dalami lebih jauh, jelas Asep.
Latar Belakang Tambahan Kuota Haji 2024
Tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 diperoleh Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi guna mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut:
- 10.000 jemaah untuk haji reguler
- 10.000 jemaah untuk haji khusus
Padahal, menurut UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Dengan pembagian yang dilakukan Kemenag, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota:
- 213.320 jemaah untuk haji reguler
- 27.680 jemaah untuk haji khusus