Aksi kejahatan dengan modus berpura-pura menolong kendaraan mogok terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dalam peristiwa ini, dua pria mengancam akan menembak sekelompok wisatawan lokal sebelum merampas barang milik korban.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bersama tujuh rekannya tengah dalam perjalanan kembali ke Lampung Tengah usai berlibur di Pantai Kalianda.
Kronologi Kejadian Wisatawan di Ancam
Di tengah perjalanan, mobil yang mereka gunakan tiba-tiba mengalami mogok di lokasi kejadian. Tidak berselang lama, dua orang pria yang mengendarai sepeda motor datang menghampiri dan menawarkan bantuan untuk menarik kendaraan ke tempat yang lebih aman. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh korban.
Karena merasa ditolak, kedua pelaku tersulut emosi. Mereka kemudian meminta uang dengan alasan untuk rokok, sambil mengancam akan menembak dan menghabisi korban beserta rombongannya, ujar Alvie, Rabu (28/1/2026).
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban bersama teman-temannya akhirnya mengumpulkan uang secara patungan dan menyerahkan Rp 290 ribu kepada para pelaku. Usai menerima uang tersebut, kedua pria itu langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Tak lama setelahnya, korban menyadari bahwa ponsel miliknya, sebuah iPhone 13 berwarna hitam yang sebelumnya diletakkan di dashboard mobil, telah raib. Diduga ponsel tersebut diambil oleh salah satu pelaku saat korban dan teman-temannya sedang sibuk mengumpulkan uang, jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,79 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Tegineneng.
Polisi Tangkap Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku bernama Amaludin alias Udin (43), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan, yakni Samsul Rizal. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban serta sebilah pisau badik.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tuna55
Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa, pungkas Alvie.