Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara Immanuel Ebenezer dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sidang tersebut akan menghadirkan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, pada Senin, 19 Januari 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, ujar Andi Saputra, dikutip dari Antara, Rabu, 14 Januari 2026.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan terdiri dari Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota. Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, akan disidang bersama sepuluh terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Sepuluh terdakwa tersebut yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Dugaan Pemerasan Capai Rp201 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama para tersangka lainnya dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai nilai Rp201 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa nilai tersebut diperoleh dari hasil penelusuran penyidik terhadap rekening para tersangka.
Dugaan tindak pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025, ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan bermotor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji dan umrah, serta berbagai bentuk gratifikasi lainnya.
Dicopot dari Jabatan
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Pada hari yang sama, Immanuel sempat berharap memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, alih-alih mendapatkan amnesti, ia justru dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Sidang perdana ini akan menjadi awal proses hukum bagi Immanuel Ebenezer dan para terdakwa lainnya dalam mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan tuna55 dan pejabat negara dan pihak swasta di lingkungan Kemenaker.