Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menuai kritik tajam dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat miskin dan rentan yang selama ini sangat bergantung pada jaminan layanan kesehatan dari negara. YLKI menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh dikorbankan oleh persoalan administratif semata.
YLKI menilai, kebijakan penonaktifan peserta PBI berisiko besar menimbulkan dampak sosial serius, terutama bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengakses layanan kesehatan secara mandiri. Tanpa perlindungan BPJS Kesehatan, pasien rentan dikhawatirkan akan kesulitan mendapatkan perawatan medis yang layak.
Penonaktifan Dinilai Tidak Berpihak pada Masyarakat Miskin
Dalam pernyataannya, YLKI mengkritik proses penonaktifan peserta PBI yang dinilai kurang transparan dan minim sosialisasi. Banyak peserta yang tidak mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan hingga saat membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas medis. Kondisi ini sering kali membuat pasien terlambat mendapatkan penanganan atau bahkan ditolak oleh rumah sakit.
YLKI menilai bahwa mekanisme verifikasi dan validasi data peserta PBI masih menyisakan banyak persoalan. Kesalahan data, perubahan status sosial ekonomi, hingga masalah administrasi kependudukan sering kali menjadi alasan penonaktifan, meski secara faktual peserta masih layak menerima bantuan iuran.
Risiko Pasien Rentan Menjadi Korban
YLKI menegaskan bahwa kelompok paling terdampak dari kebijakan ini adalah pasien dengan penyakit kronis, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat miskin di daerah terpencil. Tanpa jaminan kesehatan, biaya pengobatan yang tinggi dapat membuat mereka memilih menunda atau menghentikan pengobatan.
Kondisi tersebut, menurut YLKI, tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kesakitan dan kematian. Dalam jangka panjang, hal ini justru dapat membebani sistem kesehatan nasional karena pasien datang dalam kondisi yang lebih parah.
Dorongan Evaluasi Kebijakan BPJS Kesehatan
YLKI mendesak BPJS Kesehatan bersama pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penonaktifan peserta PBI. YLKI meminta agar prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut hak kesehatan masyarakat.
Selain itu, YLKI mendorong adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi peserta PBI yang dinonaktifkan secara sepihak Tuna55. Proses reaktivasi kepesertaan juga diharapkan dapat dilakukan dengan cepat tanpa prosedur berbelit.
Perlindungan Hak Kesehatan Harus Jadi Prioritas
YLKI menegaskan bahwa program Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menghambat akses tersebut harus dikaji secara matang.
Menurut YLKI, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak kesehatan hanya karena persoalan data atau administrasi. Perlindungan terhadap pasien rentan harus menjadi prioritas utama agar tujuan jaminan kesehatan nasional benar-benar tercapai.